Historic Moment: Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba di THM Bali
Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba di THM Bali
Kasus Terungkap Setelah Penyelidikan Berbulan-Bulan
Jakarta – Operasi yang mengungkap aktivitas penyebaran narkoba ilegal di salah satu pusat hiburan malam, N CO Living by NIX, berlangsung di Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini melibatkan manajer klub malam serta staf yang terlibat langsung dalam distribusi ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC berhasil mengungkap praktik tersebut setelah menelusuri laporan masyarakat sejak 20 Maret 2026.
“Kami mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda,” kata Eko.
Menurut informasi, tersangka pertama dikenal dengan inisial BCA, yang bertugas sebagai Kapten N CO Living by NIX. Ia berperan sebagai penghubung antara pengedar dan tamu klub. Penangkapan terjadi di Room 303, lokasi utama kejadian. Tersangka kedua, NGR, ditangkap di kamar 301, sedangkan tersangka ketiga, SW, adalah manajer yang mengetahui dan menyetujui aktivitas peredaran narkoba di tempat tersebut.
Penyelidikan dan Observasi Wilayah
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin Kombes Polisi Kevin Leleury melakukan pemeriksaan untuk memvalidasi aduan dan mengidentifikasi pelaku. “Pada 30 Maret, kami melakukan observasi dan peta wilayah untuk menemukan pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
“Tim mengamankan BCA yang menjadi penghubung antara pihak manajemen dengan apoteker atau pengedar berinisial NGR,” ungkap Eko.
Di 1 April 2026, penyidik melakukan tindakan penyamaran. Mereka berpura-pura membeli ekstasi sebanyak 10 butir melalui seorang ladies companion (LC) di klub tersebut. Setelah pemesanan, LC memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk melakukan evaluasi, lalu seorang apoteker membawa narkoba ke ruangan. Pada Kamis (2/4) pukul 01.15 WIB, tim gabungan mengamankan apoteker yang berinisial NGR.
“Hasil penggeledahan terhadap NGR menemukan 10 butir ekstasi merk Heineken serta uang tunai Rp10 juta dari penjualan narkoba di lokasi tersebut,” tambah Eko.
Dari penangkapan NGR, penyidik mengembangkan investigasi dan menemukan barang bukti tambahan di Room 301. Barang bukti terdiri dari enam butir ekstasi merk TMT, satu plastik berisi dua butir ekstasi merk Heineken, empat plastik ketamin, dan empat plastik kosong. Selain itu, tim memeriksa LC berinisial D yang memberikan informasi bahwa narkoba bisa didapatkan setelah mendapat penilaian dari Kapten BCA.
Keterlibatan Manajer dan Aktivitas Jangka Panjang
Transaksi narkoba di klub tersebut berlangsung atas izin manajer SW. Tim gabungan lantas mengamankan SW dan menemukan bahwa penyebaran narkotika dilakukan oleh GS, alias Deksu atau Datin, serta NGR. “Kedua pihak bukan staf resmi New Star, tapi sering berada di Room 301 dan berperan dalam pendistribusian narkoba kepada pengunjung,” jelas Eko.
“Peredaran narkoba di klub telah berlangsung sejak NGR bekerja paruh waktu di N CO Living by NIX sejak 2025,” tambah Eko.
NER berperan sebagai apoteker yang mengirim narkoba ke ruangan karaoke dengan imbalan Rp100 per transaksi. Semua penjualan dilakukan secara tunai, dan aktivitas ini terus berjalan hingga berhasil diungkap oleh tim Bareskrim Polri.