Historic Moment: Bupati Tulungagung dan ajudan jadi tersangka korupsi pemerasan
Bupati dan Ajudannya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah kedua pihak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa waktu lalu. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan berdasarkan bukti yang cukup.
Kasus Terkait Penekanan dan Pengendalian Pejabat
KPK menyebut bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga meminta uang kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dugaan ini melibatkan sekitar 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut, menurut Asep, diperkirakan digunakan untuk mengendalikan loyalitas pejabat dan memastikan mereka menuruti perintah. Selain itu, ada juga surat tanggung jawab terkait pengelolaan anggaran yang ditujukan kepada pejabat lainnya.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 11 sampai 30 April 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,”
menuturkan Asep Guntur Rahayu. Ia menambahkan bahwa GSW diduga meminta total uang sekitar Rp5 miliar, dengan besaran per pihak bervariasi. Permintaan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui ajudannya, YOG.
Permintaan Uang Beragam, Mulai dari Rp15 Juta hingga Rp2,8 Miliar
KPK menyebut bahwa dugaan korupsi ini terjadi melalui tindakan pemerasan. Bupati Tulungagung, GSW, diduga menerima sekitar Rp2,7 miliar dari para pejabat. Sejumlah pejabat dikhawatirkan akan dicopot dari jabatan mereka atau mundur dari status ASN jika tidak memenuhi permintaan. Permintaan uang diberikan ke OPD dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Penetapan Tersangka Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi contoh tindakan korupsi yang menyangkut pengaruh kekuasaan dan pemanfaatan posisi untuk memperoleh keuntungan finansial.