Historic Moment: Jaksa Agung mutasi 14 Kajati, salah satunya Kajati Sumut
Mutasi Jaksa Agung: 14 Kajati Dirotasi, Termasuk Sumut
Jakarta, Senin – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perubahan posisi untuk 14 jaksa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di berbagai daerah. Salah satu yang diangkat adalah Kajati Sumatera Utara (Sumut). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya perpindahan jabatan tersebut.
“Ya, benar,” tambahnya saat diwawancarai di Jakarta, Senin.
Surat keputusan yang menetapkan rotasi ini diberi nomor 488 Tahun 2026, tertanggal 13 April 2026. Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menyatakan keputusan mutasi dan rotasi kepada para jaksa yang mengemban tugas baru.
Daftar Mutasi Kajati
Beberapa jaksa yang mengalami perubahan jabatan antara lain:
-
Riono Budisantoso dari Direktur Penuntutan di Jampidsus kini menjabat sebagai Kajati Bangka Belitung.
-
Muhibuddin yang sebelumnya Kajati Sumatera Barat kini menggantikan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut.
-
Ahmad Abdul Qohar AF menjadi Kajati Jawa Timur.
-
Sugeng Riyanta ditugaskan sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
-
Sila Haholongan diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
-
Sutikno kini menjabat Kajati Jawa Barat.
-
I Dewa Gede Wirajana menjadi Kajati Riau.
-
Dedie Tri Hariyadi mengambil alih jabatan Kajati Sumbar.
-
Zullikar Tanjung ditetapkan sebagai Kajati Sulawesi Tengah.
-
Teguh Subroto menjadi Kajati Jawa Tengah.
-
Budi Hartawan Panjaitan kini menjabat Kajati Sulawesi Barat.
-
Sumurung Pandapotan Simaremare diangkat sebagai Kajati Gorontalo.
-
Setiawan Budi Cahyono menjadi Kajati Bali.
-
Saiful Bahri Siregar mengemban amanah baru sebagai Kajati Bengkulu.
Persetujuan mutasi ini diharapkan meningkatkan dinamika kerja dan efisiensi di lingkungan Kejaksaan. Rotasi ini juga mencakup jabatan-jabatan strategis di berbagai wilayah, termasuk daerah seperti Sumut yang mengalami pergantian kepala kejaksaan tingginya.