Historic Moment: KPK duga Bupati Tulungagung pakai surat agar lepas jeratan hukum
KPK Diduga Bupati Tulungagung Gunakan Surat untuk Keluar dari Jeratan Hukum
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan strategi dugaan pemerasan melalui surat yang ditandatangani oleh kepala OPD untuk menghindari hukuman.
Pemakai Surat untuk Tanggung Jawab Mutlak
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, GSW berusaha menghindari konsekuensi hukum dengan memastikan kepala OPD menandatangani surat yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN, serta surat pernyataan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan anggaran OPD-nya. Menurutnya, kedua surat ini ditandatangani secara sengaja tanpa menyebut tanggal, meskipun sudah diberi meterai, bahkan salinan tidak diberikan.
“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Apa pun yang terjadi, dia akan bertanggung jawab penuh. Itu juga diminta menandatangani. Jadi, ada dua surat tersebut,” ujar Asep.
KPK menyatakan bahwa ketika ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau inspektorat daerah, kepala OPD yang ditandatangani akan dianggap bertanggung jawab atas semua anggaran, termasuk yang terkait pekerjaan di PUPR. Dengan adanya surat pertanggungjawaban mutlak, si kepala dinas dianggap bertanggung jawab penuh.
Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya Jatmiko Dwijo Saputro yang juga menjadi anggota DPRD setempat. Sehari setelahnya, 11 April 2026, GSW dan adiknya serta 11 orang lain dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) serta Dwi Yoga Ambal (YOG) dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.