Imigrasi deportasi WNA Belgia hendak kabur hindari ganti rugi

Imigrasi Deportasi WNA Belgia karena Menghindari Pembayaran Ganti Rugi

Di Kabupaten Badung, Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengirimkan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia ke luar negeri setelah ia mencoba kabur untuk menghindari kewajiban membayar kerusakan kendaraan. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar aturan untuk menghindari proses hukum, kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Mangapura, Jumat.

Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujar Bugie Kurniawan.

WNA yang berinisial SD sempat menjadi sorotan publik karena tindakan berisiko yang dilakukannya. Ia melompat dari tebing dengan ketinggian sekitar 100 meter di satu pantai Desa Ungasan, Kabupaten Badung, menggunakan sepeda motor. Kendaraan sewaan itu tidak jatuh ke laut, tetapi mengalami kerusakan berat akibat benturan dengan tebing.

Aksi SD direkam oleh seorang temannya dari Austria dan kemudian diunggah ke media sosial, sehingga menjadi trending. Insiden terjadi sekitar 23-24 Maret 2026. Saat pemilik sepeda motor menagih ganti rugi, SD menolak dengan alasan kurangnya dana. Korban melaporkan ke Imigrasi, dan petugas memanggil SD untuk klarifikasi.

Alih-alih bertanggung jawab, SD memilih pergi ke Malaysia. Ia terbang ke Sorong, Papua, lalu transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum tiba di Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026. Petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menggagalkan keberangkatannya dan mengembalikan SD ke Bali. Setelah diperiksa, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada penyewa sepeda motor serta dideportasi kembali ke negaranya.

SD dikeluarkan dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute melalui Doha. Bugie Kurniawan menambahkan bahwa SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga dimasukkan ke dalam daftar pelanggar agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia selama periode tertentu, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *