Imigrasi Pangkalpinang wajibkan pemilik penginapan lapor keberadaan WNA

Imigrasi Pangkalpinang Perketat Pengawasan WNA Melalui Pelaporan dari Penginapan

Kota Pangkalpinang menjadi salah satu daerah yang memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal sementara. Langkah ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, yang bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memastikan keberadaan orang asing terpantau secara efektif.

Melekatkan Kewajiban Pelaporan

Dalam upaya tersebut, pihak imigrasi mengharuskan pengelola penginapan wajib melaporkan keberadaan WNA yang menginap. “Kami siap memberikan sanksi tegas kepada pengelola penginapan yang tidak melaporkan keberadaan warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi, Minggu.

“Kami meminta pemilik atau pengurus penginapan melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA,” kata Khumaidi. Ia menambahkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaporan harus dilakukan secara digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang menjadi sarana utama untuk memudahkan pengawasan. Dengan sistem ini, imigrasi dapat memantau keberadaan WNA secara real-time dan memastikan mereka tinggal sesuai izin yang diberikan.

Peran Penginapan dalam Stabilitas Keamanan

Khumaidi menekankan bahwa pengelola penginapan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan wilayah. “Kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan,” ujarnya.

Dalam triwulan pertama tahun ini, tercatat sebanyak 42 WNA yang memiliki izin tinggal di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Namun, angka ini belum mencakup WNA yang masuk melalui jalur bandara dan pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum sampai ke Pulau Bangka.

Menurut Khumaidi, jumlah WNA yang masuk via jalur domestik tergantung pada laporan dari pemilik penginapan. “Dengan pelaporan yang lengkap, kami dapat memperoleh data lebih akurat tentang keberadaan orang asing,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *