Important News: KPK komunikasi dengan Asrul Aziz terkait keberadaannya di Arab Saudi

KPK komunikasi dengan Asrul Aziz terkait keberadaannya di Arab Saudi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomunikasi dengan Asrul Aziz Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji, setelah menerima informasi bahwa pria itu sedang berada di luar negeri, khususnya Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan lokasi Asrul Aziz dan berhasil menghubungi langsung tersangka tersebut.

“Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, yakni masih di Arab Saudi. Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi, dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK menyarankan Asrul Aziz segera kembali ke Indonesia agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, maka bisa memenuhi panggilan tersebut, karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai atau tuntas,” kata Budi.

Kasus Kuota Haji Terus Berkembang

Dalam proses penyelidikan, KPK menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus kuota Haji masih berjalan. Lebih dari itu, lembaga antirasuah tersebut memastikan akan melanjutkan penyelidikan terhadap peran pihak lain, seperti Kementerian Agama, asosiasi biro penyelenggara haji, dan biro haji itu sendiri, mulai dari tahap sebelum diskresi kuota tambahan hingga pasca-diskresi.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bisa mengalami peningkatan karena masih terdapat klaster-klaster lain yang akan ditelusuri oleh penyidik. Selain itu, lembaga tersebut telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Hasil audit itu menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus kuota Haji tersebut.

Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka

Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyelidikan kasus korupsi kuota Haji tahun 2023–2024. Di 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Dalam rentang waktu 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keluarga Yaqut kemudian memohon agar mantan Menteri Agama itu diberi status tahanan rumah, dan permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK. Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Sehari setelahnya, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan rencana mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke tahanan rutan. Pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil secara resmi ditahan di Rutan KPK. Selama bulan Maret 2026, lembaga tersebut menambah dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *