Important News: KPK panggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun pada kasus Maidi

KPK Memanggil Sekda dan Ketua KONI Kota Madiun dalam Kasus Korupsi Maidi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto (SDH) serta Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun Edwin Susanto (ES) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait mantan Wali Kota Madiun, Maidi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Negara (KPN) Kota Madiun, melibatkan SDH sebagai Sekretaris Daerah dan ES sebagai Ketua KONI,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin.

Selain dua pejabat tersebut, KPK juga mengundang empat saksi lainnya. Mereka meliputi AP, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun; JW, pengembang dari PT Puri Majapahit; FR, perwakilan pihak swasta; serta NAS, pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.

Dalam peristiwa sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Pada hari yang sama, lembaga anti-korupsi itu mengungkapkan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan Maidi dalam penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut. Tersangka pertama adalah Maidi, mantan wali kota. Kedua adalah Rochim Ruhdiyanto (RR), ajudan Maidi. Ketiga adalah Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Lebih lanjut, KPK menyebutkan adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan. Klaster pertama terkait imbalan proyek dan CSR, dengan Maidi serta Rochim Ruhdiyanto sebagai pelaku. Klaster kedua berkaitan dengan gratifikasi, melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *