Important News: KPK panggil staf Kejari Tolitoli pada kasus 3 jaksa Hulu Sungai Utara
KPK Panggil Staf Kejari Tolitoli dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang seorang pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi selama proses hukum di Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu, Sulteng, dengan saksi yang bernama TW,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Kamis.
Pengembalian Tersangka Tri Taruna
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK setelah sebelumnya ia melarikan diri. Lembaga antirasuah lalu menahan tersangka tersebut selama 20 hari pertama. Dalam peristiwa yang sama, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah melakukan penggeledahan tiga rumah Albertinus Napitupulu.
Operasi Tangkap Tangan di Hulu Sungai Utara
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025. Pada hari berikutnya, lembaga antirasuah melaporkan penangkapan enam individu dalam kegiatan tersebut, termasuk Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto sebagai kepala seksi intelijen. Pada tanggal yang sama, KPK juga menyita uang dengan nominal ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus pemerasan.
Keterangan Tambahan dari KPK
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Palu, Sulteng, atas nama TW selaku Staf Kejari Tolitoli,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK mengajukan empat saksi tambahan, di antaranya FBY yang bekerja sebagai pengangguran, JMB sebagai Kepala Desa Mulyasari, KDG sebagai petani, dan MER sebagai pelajar. Meski Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto ditahan, Tri Taruna Fariadi belum dapat ditahan hingga 24 Desember 2025, saat KPK mengungkap penyitaan kendaraan sebagai bukti tambahan.