Important News: KPK periksa pengusaha Robert Bonosusatya pada kasus Rita Widyasari

KPK periksa pengusaha Robert Bonosusatya pada kasus Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Detektif sita aset Robert

Berdasarkan catatan KPK, Robert tiba di gedung penyidikan pada pukul 09.29 WIB. Sebelumnya, dalam operasi penyitaan pada 14–15 Mei 2025, aset miliknya telah disita oleh lembaga antikorupsi. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kasus korupsi yang terus berkembang

KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 28 September 2017. Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Rita serta Khairudin dikembangkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Sampai 6 Juni 2024, lembaga tersebut telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Di bulan Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima dolar Amerika Serikat dalam skala besar, terkait aktivitas pertambangan batu bara. Jumlahnya mencapai hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi. Kemudian, pada 19 Februari 2026, tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *