Important News: KPK telah periksa pengusaha rokok Rokhmawan dalam kasus Bea Cukai

KPK telah periksa pengusaha rokok Rokhmawan dalam kasus Bea Cukai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Rokhmawan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini fokus pada proses pengurusan cukai rokok oleh perusahaan terkait, sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2026, KPK memanggil Rokhmawan untuk diperiksa, tetapi ia tidak hadir di lokasi panggilan. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi pada 4 Februari 2026, dengan salah satu tersangka yang ditahan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT menjadi tersangka. Mereka terdiri dari Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Tersangka lainnya adalah John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) yang terkait dengan Blueray Cargo.

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Penyelidikan terus berlanjut, dengan KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Fokus investigasi juga tertuju pada penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *