Important Visit: KPK sita Rp335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung
KPK sita Rp335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung
Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dana sebesar Rp335,4 juta. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/4), dan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Permintaan Uang ke 16 OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu malam, mengungkapkan bahwa uang yang disita diduga menjadi bagian dari total Rp2,7 miliar yang diterima GSW dari para pejabat Pemkab Tulungagung. Ia menyebutkan, GSW meminta dana tersebut kepada setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nominal beragam, mulai dari Rp15 juta hingga hingga Rp2,8 miliar.
“Permintaan ini dilakukan GSW kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep. Ia menambahkan, perantara tersebut adalah ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Manipulasi Anggaran dan Pemerasan
Asep menjelaskan bahwa GSW menggunakan metode penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD untuk memperoleh “jatah” hingga 50 persen dari nilai dana yang dialokasikan. Menurutnya, permintaan ini dilakukan bahkan sebelum anggaran resmi diturunkan atau diberikan kepada OPD.
Dalam upayanya, GSW sebelumnya telah meminta pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak setia. Surat tersebut juga bisa memaksa pejabat untuk mengundurkan diri dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dukungan dari Pihak Terkait
Asep memberikan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung, serta Polres Sidoarjo yang membantu memfasilitasi pemeriksaan terhadap para tersangka. Ia menegaskan peran mereka sangat penting dalam proses penyelidikan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.