Jaringan narkoba pesisir di Banjarmasin bernilai miliaran rupiah dibongkar
Jaringan Narkoba Pesisir di Banjarmasin Bernilai Miliaran Rupiah Dibongkar
Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Terungkap Setelah Serangkaian Investigasi
Pada 12 Maret 2026, petugas Polairud Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang beroperasi di kawasan pesisir. Barang bukti yang diamankan mencakup sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi. Nilai ekonomis dari barang tersebut sangat besar, bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya didampingi Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie.
Penyelidikan dimulai dari operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang melakukan transaksi narkoba. Dalam penangkapan, sabu ditemukan disembunyikan di dalam kotak rokok. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang mengarah pada tersangka AD, yang ditangkap pada 17 Maret 2026 di wilayah Banjarmasin Tengah.
Dari tangan AD, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen. Interogasi terhadap tersangka tersebut kemudian memperlihatkan peran DW sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah DW dan menemukan tiga paket sabu, serta puluhan paket lainnya yang totalnya melebihi 2 kilogram.
Barang bukti ekstasi yang ditemukan memiliki logo khusus dan diduga siap diperdagangkan di Banjarmasin dan sekitarnya. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” tambah Kapolresta.
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.