Kejati NTB periksa data hasil geledah kantor BPN Lombok Tengah terkait TPPU
Kejati NTB periksa data hasil geledah kantor BPN Lombok Tengah terkait TPPU
Di Mataram, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sedang mengaudit dokumen hasil penyelidikan, termasuk data dan informasi, yang diperoleh dari kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Tengah.
“Semua dokumen yang diperoleh dari penyelidikan, termasuk data dan informasi, tengah dianalisis oleh tim penyidik,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Selasa.
Penggeledahan di kantor BPN Lombok Tengah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati NTB pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa. Penyelidikan ini bertujuan memperkuat bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan Subhan sebagai tersangka utama.
Dalam kasus utama, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang dari tim appraisal lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain, yaitu Muhammad Julkarnaen dan Saifullah Zulkarnain. Saat ini, proses penanganan kasus tersebut berada di tahap penuntutan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri Mataram.
Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa selama periode 2020–2023 saat pengadaan lahan berlangsung pada tahun anggaran 2022. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025 setelah menjabat Kepala BPN Lombok Tengah. Kejaksaan mengembangkan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait TPPU dan gratifikasi dalam jabatannya di kedua instansi tersebut.
Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi, dengan dasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
Kepala Kejati NTB Wahyudi menyatakan bahwa ada beberapa tahapan penyelidikan yang harus diselesaikan sebelum penetapan tersangka dalam kasus TPPU dan gratifikasi. Salah satunya adalah pemeriksaan ahli, baik dalam bidang pidana maupun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari memperkaya alat bukti,” tambah Wahyudi.