Key Discussion: Ditjenpas Maluku-Pengadilan Tinggi Ambon perkuat penerapan KUHP baru
Ditjenpas Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon Perkuat Sinergi dalam Implementasi KUHP Baru
Ambon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon melanjutkan kerja sama lintas lembaga untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan bahwa koordinasi antarpenegak hukum diperkuat melalui kolaborasi strategis, khususnya antara pemasyarakatan dan peradilan, agar implementasi KUHP berjalan efektif dan selaras.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan mencakup penguatan sumber daya manusia melalui pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ditjenpas Maluku juga mendorong pemanfaatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan untuk mendukung proses peradilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan KUHP baru.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, menyambut baik inisiatif sinergi tersebut. Ia menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung penerapan KUHP melalui peran peradilan. “Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” kata Krosbin.
Dirinya menambahkan, langkah konkret dari sisi peradilan meliputi penguatan pemahaman hakim terhadap norma dan paradigma baru dalam KUHP melalui diskusi serta pelatihan teknis. Selain itu, pihaknya memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Kedua lembaga sepakat meningkatkan koordinasi, termasuk dukungan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap program penguatan kapasitas pemasyarakatan. Komitmen bersama ini diharapkan mendorong terbentuknya sistem peradilan pidana yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.