Key Discussion: Kemenham cantumkan apologi negara dalam peta jalan korban HAM berat
Kemenham Prioritaskan Apologi Negara dalam Rencana Pemulihan Korban HAM Berat
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya pengucapan permintaan maaf atau apologi negara dalam dokumen rencana pemulihan korban pelanggaran HAM berat yang tengah dibuat. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, dalam pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Dalam peta jalan ini, salah satu aspek yang ditekankan adalah peran negara dalam pemulihan para korban sebagai bagian dari upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. Kami juga menambahkan poin tentang urgensi penyampaian permintaan maaf resmi dari pemerintah,” jelas Munafrizal.
Munafrizal menyebut penggunaan apologi negara didasarkan pada pengalaman negara-negara lain dalam proses pemulihan korban. “Apologi tersebut bisa memberikan dampak positif pada aspek psikologis korban serta keluarga mereka, karena ada pengakuan resmi dari negara,” tambahnya.
Selain itu, Kemenham mengusulkan dana khusus untuk pemulihan korban dalam dokumen tersebut, mirip dengan Trust Fund yang diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. “Dengan adanya anggaran jelas, kita berharap pemulihan bagi korban bisa terwujud secara konkret di masa depan,” ucap Munafrizal.
Pada pertemuan tersebut, Komisi XIII DPR RI mengajak berbagai lembaga mitra untuk membahas langkah-langkah pemulihan korban HAM berat. Hadir dalam diskusi antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Andreas: Jaminan Sosial Membantu Korban Mendapatkan Kembali Hak
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti makna strategis dari pertemuan tersebut. “Ini menjadi kesempatan penting untuk menyelesaikan kompensasi serta pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat,” kata Andreas.
Menurut Andreas, jaminan sosial seperti layanan kesehatan, dukungan ekonomi, dan kehidupan layak diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. “Selain itu, jaminan sosial juga bisa meminimalkan ketimpangan dan kerentanan yang selama ini dialami korban,” tambahnya.