Key Discussion: Komut PT IAE didakwa rugikan negara Rp255 miliar di kasus korupsi PGN
Jakarta – Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17 ribu per dolar AS) terkait kasus korupsi PT PGN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho menduga kerugian negara diakibatkan kegiatan perolehan dana dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk Isargas Group (induk perusahaan PT IAE). "Perolehan dana dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
JPU menjelaskan dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atau advance payment oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual-beli gas, padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group. Disebutkan bahwa pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas alias due diligence. Dengan adanya kegiatan perolehan dana itu, terdapat beberapa pihak yang diperkaya, sehingga merugikan keuangan negara, yang meliputi Isargas Group sebesar Rp14,41 juta dolar AS, Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso 500 ribu dolar Singapura, serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU membeberkan perkara bermula pada pertemuan Agustus 2017, saat Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim menyampaikan kondisi Isargas Group yang sedang memerlukan dana untuk membayar utang kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan pihak lainnya. Untuk mendapatkan dana tersebut, Arso Sadewo dan Iswan mengusulkan rencana kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS.
Atas usulan tersebut, Hendi Prio menyanggupinya dan membantu menyampaikan kepada pihak PGN. Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan pembayaran di muka berhasil dicairkan maka akan ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio. Pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka, yang berisi kesepakatan bersama antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE sebesar 15 juta dolar AS.
Kesepakatan juga berisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan PT IAE dengan jangka waktu 6 tahun, dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari dan harga beli 7,4 dolar per 1 juta BTU. Setelah mendapatkan persetujuan direksi, pada 7 November 2017, Iswan, melalui Sophian, mengirimkan tagihan sebesar 15 juta dolar AS kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya agar dilakukan pembayaran di muka tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Garansi dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut. Kemudian, JPU melanjutkan dana sebesar 14,77 juta dolar AS (setelah dipotong pajak) pun ditransfer ke rekening atas nama PT IAE.
Lalu atas dana tersebut, pada 14 November 2017, diperintahkan pemindahan seluruh dana ke rekening PT Isargas. Guna membuat seolah-olah pembayaran di muka sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia dari sebelumnya tanggal 6 November menjadi 15 Desember 2017. Selanjutnya pada 14 November 2017, Iswan memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,94 miliar dan menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah 50O ribu.
Uang tersebut diserahkan kepada Arso Sadewo untuk diserahkan sebagai success fee kepada Hendi Prio. Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah 20 ribu dolar AS.