Key Issue: Saat pengawasan notaris di DIY beralih ke sistem digital
Saat Pengawasan Notaris di DIY Beralih ke Sistem Digital
Perubahan dalam Proses Pemilihan dan Pengawasan
Pengalaman Irene (56), warga Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan bagaimana proses mencari notaris menjadi lebih sederhana berkat penggunaan sistem digital. Selama bertahun-tahun berkecimpung dalam industri properti, ia tak pernah langsung mencari notaris sendiri, melainkan mengandalkan rekomendasi dari broker atau rekan yang sudah dipercaya.
Peran notaris sangat krusial dalam setiap transaksi properti, mulai dari pembuatan akta jual beli hingga pengesahan dokumen kepemilikan aset. Untuk Irene, memilih notaris bukan hanya soal biaya, tetapi juga kepercayaan dan kepastian hukum dalam setiap tahap. “Saya biasanya bertanya kepada teman atau broker. Yang terpenting, notarisnya komunikatif, cepat, dan terbuka,” tutur Irene.
“Kalau masih samar-samar, saya tidak berani,” katanya, menambahkan bahwa kredibilitas notaris menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
Sejak memulai karier di bidang properti 15 tahun lalu, Irene telah mengumpulkan sejumlah notaris yang dianggap terpercaya. Namun, banyak masyarakat masih menghadapi kesulitan dalam memilih notaris, terutama mereka yang baru pertama kali terlibat dalam urusan akta.
Menurut data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, jumlah pengaduan terhadap notaris meningkat dari 50 kasus pada 2023 menjadi 58 pada 2024, lalu turun sedikit ke 53 kasus pada 2025. Meski sebagian besar laporan bisa ditangani, angka tersebut menunjukkan bahwa kesalahan dalam proses notaris masih sering terjadi, terutama dalam transaksi tanah.
Kondisi ini mendorong adanya perubahan metode pengawasan. Sistem digital diharapkan memberikan solusi baru untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas notaris, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum.