Key Strategy: Eks Dirut Inhutani V divonis empat tahun penjara

Eks Dirut Inhutani V Divonis Empat Tahun Penjara

Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Majelis Hakim menyatakan Dicky Yuana Rady, mantan Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, terbukti bersalah menerima suap. Putusan ini diberikan setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.

Dicky dinyatakan menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura dari dua pengusaha, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Selain hukuman pokok, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 90 hari. Pidana tambahan mencakup uang pengganti 10 ribu dolar Singapura, dengan subsidi satu tahun penjara.

Dalam penjelasannya, Hakim menyebut uang pengganti 10 ribu dolar Singapura sudah digunakan Dicky, sementara 189 ribu dolar Singapura suap belum dikeluarkan dan dikembalikan ke negara. Uang tersebut diberikan agar Dicky dapat memastikan PT PML tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 Lampung.

Mobil Jeep Rubicon yang terlibat dalam kasus ini juga dirampas karena menjadi dasar pemberian suap. Hakim menjelaskan, putusan yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dicky awalnya dituntut hukuman 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti 10 ribu dolar Singapura.

Di sisi lain, Hakim menyebutkan faktor-faktor yang memengaruhi putusan. Faktor memberatkan meliputi perbuatan Dicky yang menghambat program pemerintah melawan korupsi dan merusak integritas kepemimpinan BUMN. Sementara itu, faktor meringankan adalah kebersopanan dan keterlibatan aktif Dicky selama persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *