Key Strategy: Eks Dirut PGN Hendi Prio sakit, sidang perdana korupsi gas ditunda

Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan terdakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso ditunda lantaran Hendi sedang sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho menjelaskan Hendi masih berada di rumah sakit setelah menjalani tindakan operasi prostat. "Kemarin, saya tengok di Rumah Sakit Abdi Waluyo dan melihat kondisi langsung terdakwa.

Ternyata masih sakit dan dikhawatirkan jika duduk terlalu lama malah repot di pengadilan," ujar Agung saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga terlebih dahulu akan menunggu surat dokter yang menyatakan Hendi sudah sembuh. Oleh karenanya, Agung mengungkapkan penundaan sidang akan dilakukan sampai Hendi benar-benar sembuh.

Adapun status Hendi saat ini masih dibantarkan sejak 6 Maret 2026. Selain Hendi, sidang perdana kasus yang sama juga digelar terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Dengan demikian, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pun dilanjutkan dengan terdakwa atas nama Arso Sadewo.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). Oleh sebab itu, dalam kasus tersebut, KPK pada mulanya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya beserta Komisaris PT IAE pada tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim. Keduanya pun telah divonis masing-masing selama 6 tahun penjara dan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, pada 12 Januari 2026.

Namun, Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut. Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, majelis hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu. Pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan mantan Hendi sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK lalu mengumumkan status tersangka bagi Arso dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *