Key Strategy: KPK masih kumpulkan keterlibatan pihak Imigrasi pada kasus RPTKA

KPK Terus Menggali Keterlibatan Pihak Imigrasi dalam Kasus RPTKA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan terkait peran birokrat Imigrasi dalam kasus dugaan pungutan liar (pemerasan) terkait pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kementerian Ketenagakerjaan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa investigasi ini dilakukan karena RPTKA berhubungan erat dengan tenaga kerja asing.

Visa sebagai Titik Pemecah Keterlibatan

Kami sedang mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut karena RPTKA berkaitan langsung dengan tenaga kerja asing. Apakah visa yang diberikan adalah kerja atau kunjungan, itu bisa dicek. Jangan sampai visa tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Asep menekankan bahwa verifikasi visa menjadi faktor penting dalam menentukan keterlibatan pihak Imigrasi. Dengan memastikan jenis visa yang diberikan, KPK bisa mengungkap kecurangan dalam proses penerbitan RPTKA.

Delapan Tersangka Ditemukan dalam Penyelidikan Awal

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan delapan individu yang terlibat dalam skema pemerasan RPTKA. Mereka termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, seperti Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Dalam periode 2019–2024, selama era Menaker Ida Fauziyah, mereka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari para pemohon.

Proses RPTKA dan Denda yang Diterapkan

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, sehingga para pekerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Hal ini memaksa pemohon untuk memberikan uang kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang.

Perluasan Penyelidikan ke Masa Jabatan Menteri Sebelumnya

Menurut KPK, praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga dimulai sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2009–2014, lalu dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 17 dan 24 Juli 2025, delapan tersangka ditahan secara bertahap. Selain itu, KPK juga menambahkan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *