Key Strategy: Pengamat usul penyusunan PP penguatan ekosistem digitalisasi UMKM

Pengamat Usul PP untuk Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM

Di Jakarta, Hardjuno Wiwoho, seorang ahli hukum dan pembangunan, mengajukan saran penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan memperkuat ekosistem digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, aturan ini dapat menjadi kerangka hukum lintas sektor yang mengintegrasikan berbagai regulasi yang saat ini belum selaras. Peraturan-peraturan seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU UMKM, UU Pengembangan Sektor Keuangan, serta PP Nomor 7 Tahun 2021 dianggap terlalu tersebar dan berpotensi menciptakan kebingungan bagi pelaku usaha kecil.

“UMKM bukan hanya pelaku bisnis skala kecil. Mereka melambangkan ekonomi rakyat yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Hardjuno dalam pernyataannya, Kamis.

Dalam pandangan Hardjuno, tanpa perlindungan hukum yang memadai, proses digitalisasi justru bisa menghasilkan eksklusi, bukan pemberdayaan. Ia menekankan bahwa sekitar separuh dari 64 juta UMKM di Indonesia belum memanfaatkan platform digital secara efektif. Faktor-faktor yang menghambat antara lain peraturan yang tumpang tindih, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya pemahaman hukum, serta dominasi platform besar yang memberi tekanan terhadap usaha kecil.

Hardjuno juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional. Tujuannya adalah menghubungkan pemerintah pusat, daerah, industri, dan komunitas digital. Melalui penelitiannya berjudul Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia, ia menawarkan tiga model konseptual. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang menyeimbangkan hubungan antara UMKM sebagai penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital. Kedua, sistem pembayaran terintegrasi untuk memastikan kepastian normatif atas dana transaksi. Ketiga, penguatan posisi hukum UMKM sebagai subjek digital yang berhak mengajukan keberatan, pembelaan, serta akses penyelesaian sengketa yang adil.

Sementara itu, pemerintah saat ini fokus pada pengembangan pasar digital yang lebih adil. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya tentang meningkatkan jumlah UMKM daring, tetapi juga memperkuat kemampuan mereka untuk memperluas kapasitas, menjangkau pasar yang lebih luas, dan naik kelas secara kompetitif. “Kalau kita bilang UMKM harus go online, itu sudah selesai. Sekarang kita bicara bagaimana mereka bisa go produktif dan go kompetitif,” kata Nezar dalam pernyataannya, Rabu (8/4).

Digitalisasi memberikan peluang tetapi juga membawa risiko. Banyak UMKM menghadapi tekanan dari produk impor yang lebih murah, yang masuk melalui platform digital. Nezar menekankan pentingnya keadilan dalam sistem digital. Pemerintah mendukung adanya ruang setara, agar UMKM tidak kalah dari kekuatan platform dan produk global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *