KPK duga Bupati Tulungagung atur pemenang jasa kebersihan dan keamanan
KPK Diduga Atur Pemenang Pengadaan Jasa Kebersihan dan Keamanan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terlibat dalam pengaturan hasil tender jasa kebersihan serta keamanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“GSW diduga melakukan manipulasi agar para mitra kerja menjadi pemenang dalam pengadaan layanan kebersihan dan keamanan di organisasi perangkat daerah Kabupaten Tulungagung,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Dugaan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan rinci terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Dugaan Penyalahgunaan di RSUD
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap kemungkinan Gatut Sunu terlibat dalam pengarahan pemenang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Asep menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus tersebut berlangsung sebelum institusi anti korupsi menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan wewenang di tahun anggaran 2025–2026.
Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung
Sebelumnya, pada 10 April 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung. Dalam aksi tersebut, 18 orang ditahan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Hari berikutnya, 11 April 2026, pihak KPK membawa Gatut Sunu serta Jatmiko ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penetapan Tersangka
Pada hari yang sama dengan pemanggilan ke Jakarta, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.