KPK panggil enam saksi kasus Sudewo di Rembang Jateng
KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Sudewo di Rembang Jateng
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang enam orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan terhadap para saksi diadakan di Polsek Sumber, Rembang, Jawa Tengah, menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, saat memberi keterangan kepada para jurnalis di ibu kota pada Kamis.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polsek Sumber, Rembang, Jawa Tengah,” ujar Budi Prasetyo.
Saksi yang dijemput meliputi SY, calon perangkat Desa Sukorukun; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo; AS, Kepala Desa Slungkep; MR, pihak swasta; serta ASH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi penangkapan terhadap Sudewo di wilayah Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, pihak penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi. Satu hari setelahnya, pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lain dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Di hari yang sama, KPK mengumumkan keempat tersangka dugaan pemerasan terkait pemilihan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempatnya adalah Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON) sebagai Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) sebagai Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) sebagai Kepala Desa Sukorukun. Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.