KPK pelajari putusan MK soal penghitungan kerugian negara oleh BPK

KPK pelajari putusan MK soal penghitungan kerugian negara oleh BPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui divisi hukumnya sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian negara yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus korupsi. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tetap tidak menyisakan celah formil atau materiel.

“Tujuan dari langkah ini adalah memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tetap tidak menyisakan celah formil atau materiel,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Budi menambahkan bahwa pembelajaran terhadap putusan MK akan diterapkan dalam penanganan perkara di KPK, terutama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, sesuai Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Ia juga menyebut bahwa proses ini mencakup penyesuaian fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan awal Februari 2026, menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara. Putusan ini didasarkan pada mandat konstitusional dalam UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Karena putusan tersebut, kerugian negara tidak lagi bisa dihitung berdasarkan potensi atau asumsi semata, tetapi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang nyata. Oleh karenanya, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diwajibkan berkoordinasi dengan BPK dalam proses hukum perkara korupsi.

Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan berkomitmen mengikuti putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Koordinasi dengan BPK akan terus diperkuat untuk memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *