KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh pemimpin daerah, termasuk bupati, agar tidak mengalihkan kebutuhan pribadi ke luar lingkungan tugas resmi kepada perangkat daerah atau anggaran dinas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tindakan ini dianggap melanggar aturan hukum. “Para penyelenggara negara wajib menjaga keterbatasan wewenang, termasuk tidak menggunakan surat pernyataan sebagai sarana tekanan,” tegasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Kasus pemerasan memicu peringatan

Pernyataan Asep dikeluarkan setelah KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia menekankan bahwa kepala daerah sudah memiliki hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional, sehingga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan atau membebankan biaya di luar ketentuan.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam aksi itu, 18 orang ditangkap, di antaranya Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Satu hari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, Jatmiko, serta 11 orang lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan keuntungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *