Latest Program: Cerai usai, tanggung jawab tak selesai
Cerai usai, tanggung jawab tak selesai
Pembatasan Layanan Administrasi
Perceraian sering kali tidak menjadi akhir dari masalah keluarga, tetapi membuka fase baru yang lebih gelap. Perempuan kehilangan penghasilan utama, anak-anak tumbuh dalam ketidakpastian, dan putusan pengadilan sering kali berubah menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata. Di Surabaya, Jawa Timur, pemerintah kota mencoba mengubah situasi ini dengan menerapkan kebijakan unik. Mereka menunda layanan administrasi seperti perubahan KTP atau pengurusan dokumen kependudukan bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah.
Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan, sekaligus harapan. Di satu pihak, langkah ini dianggap sebagai inovasi untuk melindungi kelompok rentan. Di pihak lain, muncul pertanyaan mengenai batasan kewenangan negara, efektivitas, serta dampak sosial yang mungkin terjadi. Dalam konteks peningkatan jumlah ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan agama, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan hukum keluarga dengan kebijakan publik.
Data dan Permasalahan
Hingga awal April 2026, data dari Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan skala masalah yang signifikan. Terdapat 8.180 mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah, sementara tunggakan nafkah anak mencapai hampir 5.000 kasus. Jumlah tersebut bahkan lebih tinggi lagi untuk kewajiban nafkah iddah dan mut’ah, yaitu sebanyak 7.189 perkara. Angka-angka ini menegaskan bahwa proses perceraian tidak berhenti di ruang sidang, melainkan terus berlanjut dalam bentuk ketimpangan ekonomi bagi perempuan dan anak.
“Perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua. Anak tetap berhak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan,”
Pelaksanaan dan Mekanisme
Kebijakan ini dijalankan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis akan memberi tanda pada warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah. Layanan administrasi, seperti perubahan status kependudukan, tidak diberikan sampai kewajiban tersebut ditunaikan. Mekanisme ini bukan pembatasan permanen, melainkan penundaan sementara sebagai pengingat administratif.
Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan. Kebijakan ini tidak mengubah substansi hukum keluarga, tetapi memperkuat penerapannya. Putusan pengadilan tetap menjadi dasar utama, sementara pemerintah daerah sebagai wujud kehadiran negara, mengaitkan pelaksanaan putusan dengan akses layanan publik.
Realitas Sosial dan Tantangan
Di balik kebijakan yang dianggap progressif, terdapat realitas sosial yang sering kali terabaikan. Masa perceraian sering kali membuat perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Banyak mantan suami menikah kembali tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya. Akibatnya, anak kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya.
Pendekatan administratif Surabaya bertujuan menutup celah tersebut. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk urusan pekerjaan atau pernikahan baru, sistem akan mengingatkan adanya kewajiban yang belum terpenuhi. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi. Beberapa mungkin kehilangan pekerjaan atau menghadapi kesulitan finansial. Tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, penangguhan layanan bisa menciptakan masalah baru.