Latest Program: KPK panggil empat saksi di Malang untuk penyidikan kasus RPTKA
KPK Panggil Empat Saksi di Malang untuk Penyidikan Kasus RPTKA
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemeriksaan empat saksi di Kota Malang, Jawa Timur, dalam rangka penyelidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat saksi diperiksa di Polresta Malang pada hari Kamis.
“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Polresta Malang, Jatim,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK menyebut saksi-saksi yang diperiksa meliputi HHI dan YW dari sektor swasta, serta NLD dan EN yang berstatus ibu rumah tangga. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, lembaga antikorupsi ini telah mengungkapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA, termasuk empat pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker dan empat lainnya dari luar institusi tersebut.
KPK menegaskan bahwa delapan tersangka tersebut mengumpulkan dana sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Kasus ini dikaitkan dengan era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sejak periode jabatannya. RPTKA, menurut KPK, merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa izin ini, penerbitan surat izin tinggal dan kerja akan terhambat, sehingga pihak pemohon dikenai denda Rp1 juta per hari.
Dalam pemeriksaan tambahan, KPK mengungkap bahwa dugaan pemerasan ini berlangsung sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), dan akhirnya Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan satu tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal Kemnaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.