Latest Program: Menko Yusril: Advokat dituntut jadi penjaga etika terhadap hukum
Menko Yusril: Advokat dituntut jadi penjaga etika terhadap hukum
Jakarta – Dalam sebuah acara yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Selasa (7/4), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti peran advokat sebagai penjaga etika, penyeimbang kekuasaan, serta penopang kepercayaan publik terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa dunia hukum tengah mengalami transformasi cepat, dipengaruhi oleh pembaruan regulasi, dinamika hukum acara, serta pergeseran sosial yang memengaruhi praktik hukum.
“Peran advokat dalam menjaga kepercayaan publik pada hukum menjadi kritis di tengah perubahan yang terus terjadi,” ujarnya, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yusril menekankan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam sistem hukum nasional, tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai bagian dari proses pengembangan hukum. Ia juga memaparkan adanya perubahan penting dalam struktur hukum, termasuk penerapan pembaruan KUHAP yang memicu diskusi luas di kalangan profesi tersebut. Meski perbedaan pandangan dan dinamika organisasi menjadi bagian alami dari evolusi advokat, kebersamaan dianggap sebagai fondasi utama menghadapi tantangan hukum di masa depan.
Menurut Yusril, keharmonisan antaranggota Peradi penting untuk memperkuat soliditas dan persaudaraan di bidang hukum. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap kegiatan halalbihalal bisa menjadi ajang mempererat hubungan serta menguatkan kualitas advokat di Indonesia. Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) Otto Hasibuan mengungkapkan halalbihalal sebagai tradisi khas Indonesia yang menjadi sarana saling memaafkan dan mempererat hubungan silaturahim.
Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto menambahkan bahwa momentum acara ini bisa dijadikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin erat di lingkungan Peradi, serta mengharapkan penguatan kebersamaan untuk mendorong kemajuan lebih lanjut dalam bidang hukum.