Latest Program: Menteri HAM tekankan soal batas intervensi hukum di Gorontalo
Menteri HAM tekankan soal batas intervensi hukum di Gorontalo
Dalam sebuah acara di Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menggarisbawahi perlunya menjaga otonomi proses hukum sebagai bagian dari program penguatan kapasitas HAM di Universitas Negeri Gorontalo, Rabu. Acara tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem hak asasi manusia.
“Kami tidak bisa intervensi, tidak boleh pemerintah intervensi, jangan menuntut pemerintah untuk intervensi hukum,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pigai menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengadopsi prinsip pemisahan wewenang, sesuai konsep trias politica, sehingga setiap institusi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsinya secara mandiri. “Kita kan Indonesia menganut Hukum Montesquieu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, biar itu berjalan secara independen, jangan saling masuk ke ruang masing-masing. Penegak hukum berjalan profesional, legislatif dan eksekutif juga profesional, sedangkan Komnas HAM melakukan pengawasan,” katanya.
Kementerian HAM menyatakan bahwa kesadaran generasi muda tentang peran dan batas kewenangan masing-masing pihak dalam sistem HAM perlu ditingkatkan. Selain itu, lembaga tersebut ingin mendorong budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Dari sudut pandang HAM, negara berperan sebagai pelaksana kewajiban yang harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Sementara masyarakat sebagai pemilik hak memiliki dasar hukum untuk menuntut pemenuhan hak secara sah.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok menekankan bahwa penguatan kemampuan HAM penting untuk menyatukan perspektif di tengah keberagaman bangsa. Ia menambahkan bahwa kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan bahwa integrasi nilai HAM dalam setiap kebijakan daerah menjadi prioritas untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan. “Tadi sudah dijelaskan oleh Menteri HAM, saya dari sisi pemerintah itu semua regulasi harus berbasis HAM, sehingga tidak ada pelanggaran HAM di kemudian hari,” ujarnya.