Latest Program: Otto: Kunci sukses advokat, pintar dan jujur
Otto: Kejujuran dan Kecerdasan Jadi Pilar Utama Profesi Advokat
Jakarta – Dalam acara pembekalan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan bahwa integritas dan kecerdasan adalah fondasi utama bagi seorang pengacara.
“Inti utama dari profesi pengacara adalah kecerdasan dan kejujuran,” tutur Otto.
Peradi Tingkatkan Kualitas Advokat Melalui Program Berkala
Pernyataan Otto disampaikan saat memberikan pembekalan kepada 411 pengacara baru se-Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa Peradi terus berupaya meningkatkan mutu dan profesionalisme anggotanya melalui berbagai inisiatif berkelanjutan. “Kualitas dan integritas pengacara sangat berpengaruh terhadap perlindungan yang diberikan kepada klien sebagai pencari keadilan,” tambahnya.
Kewenangan Peradi dalam Sistem Advokat Tunggal
Otto juga menyebutkan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Menurutnya, Peradi memiliki wewenang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) hingga pengangkatan pengacara. “Hanya Peradi yang berwenang melakukan hal tersebut,” jelasnya.
KUHAP Baru Berdampak pada Peran Advokat
Dalam kesempatan yang sama, Otto mengingatkan para pengacara untuk memahami perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya harap mereka menggali materi ini secara mendalam,” ujarnya.
Penjelasan Narasumber Tentang KUHAP Baru
Kegiatan dilanjutkan dengan seminar nasional yang dihadiri 726 peserta langsung dan 1.296 peserta daring. Tiga pembicara membahas peran baru pengacara berdasarkan KUHAP. Prof. Dr. Pujiyono, dari Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa KUHAP baru mencakup penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan.
“Ide dasarnya berasal dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dapat menjadi dasar penghapusan kewenangan penuntutan,” tutur Pujiyono.
Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, dari Unissula, menambahkan bahwa KUHAP memberikan ruang lebih luas bagi pengacara, termasuk mendampingi klien sejak penyelidikan dan memperoleh salinan BAP.
“Kedudukan pengacara ditingkatkan secara eksplisit di Pasal 2 KUHAP,” katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, dari Universitas DPN Peradi, menegaskan bahwa Pasal 149 KUHAP mengakui pengacara sebagai penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa pengacara dilindungi imunitas selama menjalankan tugas sesuai undang-undang dan dengan niat baik.
“Jika tugas dilakukan dengan etika dan kepatuhan hukum, maka aman. UU Advokat juga menyatakan hal serupa di Pasal 14,” ujarnya.