Latest Program: Polda PBD tetapkan sembilan DPO kasus pembakaran kantor distrik

Polda PBD Tetapkan Sembilan DPO Kasus Pembakaran Kantor Distrik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (PBD) mengumumkan sembilan orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran Kantor Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw, yang dibuat pada 2 Desember 2024.

“Dari penyelidikan dan keterangan saksi, kami telah mengidentifikasi sembilan orang yang masuk dalam DPO. Identitas serta foto terbaru para pelaku sudah kami peroleh,” terang Komisaris Besar Polisi Junov Siregar di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Kamis.

Menurut Junov, jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. “Beberapa saksi menyebutkan adanya banyak pelaku saat kejadian,” imbuhnya. Ia menjelaskan investigasi membutuhkan waktu lama karena kondisi di lokasi kejadian perkara (TKP) awalnya terbatas, baik dari segi personel maupun pengamanan.

Junov menegaskan bahwa Polda PBD berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku dapat diproses secara hukum. “Setiap tindak pidana pasti terungkap, meski memakan waktu. Kami terus memperdalam penyelidikan,” katanya. Ia juga mengimbau para DPO segera menyerahkan diri serta meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku melaporkan ke polisi.

Kasus Lain yang Ditangani Polres Tambrauw

Selain pembakaran Kantor Distrik, Polres Tambrauw juga menangani dua kasus lain. Pertama, Laporan Polisi nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw, tanggal 8 Maret 2026, terkait dugaan pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, terdapat lima DPO dengan inisial TY, YY, SY, AY, dan DY.

Kasus kedua, LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw, tanggal 16 Maret 2026, menyebutkan delapan DPO, yakni TY, SY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK. Junov menjelaskan bahwa para DPO ini terlibat dalam satu, dua, atau tiga kasus yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *