Latest Program: Wakil Ketua KPK tegaskan integritas dimulai dari kelas

Wakil Ketua KPK tegaskan integritas dimulai dari kelas

Surabaya –

“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,”

kata Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menghadiri Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Jumat.

Menurut Ibnu, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari korupsi besar, korupsi kecil, hingga korupsi politik. Fenomena ini menunjukkan korupsi tetap menjadi masalah serius yang melibatkan berbagai sektor.

KPK mencatat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai profesi sejak tahun 2004 hingga 2025. Menurut data yang disampaikan, korupsi dapat merugikan keuangan negara secara signifikan. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kasus proyek e-KTP, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau energi malah terbuang.

Ibnu juga menjelaskan faktor penyebab korupsi berdasarkan teori

“fraud hexagon,”

seperti tekanan, peluang akibat sistem yang kurang kuat, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, serta kolusi. “Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya dalam Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih.

Menurut Ibnu, korupsi memiliki dampak luas. Dengan referensi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC), korupsi dapat mengganggu demokrasi, memperparah kemiskinan, hingga meningkatkan kriminalitas. “Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya.

Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi. KPK, menurutnya, menerapkan tiga strategi utama: pendidikan untuk membentuk nilai antikorupsi, pencegahan melalui perbaikan sistem, dan penindakan untuk memberi efek jera.

Data menunjukkan bahwa 58 persen mahasiswa pernah menyontek, 43 persen kampus masih ditemukan praktik plagiarisme oleh dosen, dan 30 persen guru atau dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar. “Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor Umsura Prof Dr Mundakir, S.Kep, M.Kes, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan hanya penindakan. “Baru pada tahun 1996–1997 Umsura mulai terintegrasi di kampus Sutorejo seperti sekarang. Perjalanan ini tidak mudah, tetapi menjadi fondasi kuat bagi pengembangan nilai dan tata kelola kampus,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan KPK dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan kampus. Perguruan tinggi, menurutnya, perlu mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *