Latest Update: Bea Cukai Jakarta segel 29 kapal yacht diduga langgar kepabeanan

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Yacht Diduga Melanggar Peraturan Kepabeanan

Jakarta – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melakukan penyegelan terhadap 29 unit kapal yacht yang diduga tidak memenuhi aturan kepabeanan dan pajak. Tindakan ini dilakukan dalam rangka patroli barang bernilai tinggi (HVG), di mana petugas memeriksa 112 kapal yacht secara menyeluruh. Dari jumlah tersebut, 57 unit berbendera asing dan 55 unit berbendera lokal.

Dalam keterangan resmi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., mengungkapkan bahwa penyegelan berlangsung karena ditemukan indikasi pelanggaran. Yacht yang masih berada di wilayah Indonesia dianggap belum melaporkan keberadaannya setelah izin masuk berupa vessel declaration (VD) habis masa berlakunya. Selain itu, beberapa kapal disewakan ke pihak ketiga, bukan hanya digunakan untuk keperluan wisata oleh pemilik atau pemegang VD.

“Adanya dugaan pelanggaran di antaranya yacht yang berada di Indonesia tetapi izin masuknya telah berakhir, serta penggunaan kapal yang tidak sesuai tujuan awalnya sebagai sarana wisata,” jelas Agus.

Dalam konteks lain, yachts yang telah dibeli disebutkan tidak lagi dipakai sebagai alat transportasi, tetapi diperjualbelikan ke warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menyebabkan kewajiban kepabeanan impor tidak terpenuhi. “Kapal yang tidak melanggar aturan tersebut tidak akan disegel,” tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa penyegelan adalah bagian dari upaya memastikan keadilan fiskal. “Rakyat biasa, UMKM, dan pengguna motor untuk pekerjaan tetap membayar bea masuk serta pajak, sementara mereka yang membeli barang mewah tidak memenuhi kewajibannya,” kata Hendri.

“Pemeriksaan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara, menekan ekonomi gelap, serta menciptakan kesetaraan dalam kewajiban pajak,” ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa kerugian negara belum bisa dihitung secara pasti karena masih dalam proses evaluasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menekankan kehati-hatian dalam menentukan jumlah kerugian, termasuk analisis modus operandi pelaku dan nilai barang.

“Kerugian belum kami tetapkan karena perlu pendalaman terhadap nilai dan cara para pihak memanfaatkan kebijakan kepabeanan,” imbuh Agus.

Patroli HVG, kata Agus, terus berlangsung untuk memastikan penerimaan negara optimal. “Kita harus menertibkan praktik yang tidak sesuai kewajiban fiskal, agar semua wajib pajak berkontribusi sejajar,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *