Latest Update: KPK: 8 biro haji terafiliasi Ketum Kesthuri untung hingga Rp40,8 M
KPK: 8 Biro Haji Terafiliasi Ketum Kesthuri Terekam Keuntungan Rp40,8 Miliar
Jakarta, 19 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji yang mengakibatkan delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
“Delapan PIHK yang terkait dengan tersangka ASR mencatatkan laba tidak sah pada tahun 2024 sebesar Rp40,8 miliar,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Penyidikan KPK dan Langkah Hukum
KPK memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, nama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) terungkap sebagai tersangka. Asep menjelaskan bahwa keuntungan besar itu mungkin terjadi karena Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex saat menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut.
Penyidikan juga mengungkapkan bahwa Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dibatasi pergerakannya ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini.
Penahanan dan Perubahan Status Tersangka
Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, KPK memutuskan membebaskan mantan Menteri Agama tersebut dengan status tahanan rumah. Di hari yang sama, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Setelah beberapa hari, pada 24 Maret 2026, Yaqut Cholil kembali ditahan di Rutan KPK. Pada 30 Maret 2026, dua nama baru masuk sebagai tersangka: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. KPK menegaskan bahwa semua detail tersebut sudah diverifikasi secara ketat sebelum diumumkan.