Latest Update: KPK panggil pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur
KPK Panggil Pengusaha Rokok Pasuruan Jadi Saksi Kasus Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Martinus Suparman (MS) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap MS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama MS selaku pihak swasta,” ujar Budi kepada para jurnalis, Rabu.
Panggilan untuk Pengusaha Rokok Lainnya
Di pekan ini, KPK sebelumnya juga memanggil tiga pengusaha rokok berinisial LEH, ROK, dan BT sebagai saksi pada 31 Maret 2026. Namun, hanya LEH yang memenuhi undangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang terus berlangsung.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam penyitaan tersebut, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan detail kasus yang terlibat.
Empat hari kemudian, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Tersangka termasuk Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, ada juga John Field (JF), Andri (AND), serta Dedy Kurniawan (DK) dari Blueray Cargo.
Perkembangan Penyelidikan
Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Tanggal berikutnya, yakni 27 Februari 2026, lembaga antikorupsi mengatakan sedang memperdalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini terpicu dari penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan di lima koper di rumah aman Ciputat, Tangerang Selatan.