Latest Update: KPK periksa ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan
KPK Periksa Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan diadakan di Gedung Merah Putih KPK, dengan MJN yang diperiksa sebagai ajudan mantan Gubernur Riau.
“Pemeriksaan diadakan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Menurut catatan KPK, Marjani tiba di gedung tersebut pada pukul 08.16 WIB. Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kemungkinan Marjani langsung ditahan pada hari itu atau tidak.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut. Kemudian, pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya 9 Maret 2026, KPK merilis bahwa ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.