Latest Update: KPK umumkan 96,24 persen penyelenggara negara lapor kekayaan 2025
KPK Lapor 96,24 Persen Penyelenggara Negara Sudah Kumpulkan LHKPN 2025
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2026, sebanyak 96,24 persen dari penyelenggara negara atau pegawai wajib lapor telah mengirimkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara berkala untuk tahun pelaporan 2025. Angka ini mencerminkan tingkat keterlibatan yang signifikan dalam menjaga transparansi.
Pada hari Kamis, Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan semakin tinggi kesadaran penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi.
KPK mengapresiasi capaian tersebut sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam membangun sistem pencegahan korupsi. Khususnya, alat ini membantu meningkatkan kejelasan tentang kepemilikan aset para penyelenggara negara.
Dari berbagai sektor, yudikatif mencatatkan kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen, atau 19.014 dari 19.015 orang yang terdaftar telah melapor. Diikuti oleh sektor BUMN/BUMD yang mencapai 97,06 persen, dengan 44.732 dari 46.085 individu mengirimkan laporan. Sementara itu, sektor eksekutif mencatat 96,75 persen, atau 335.432 dari 346.690 orang yang wajib melapor. Pada sisi legislatif, tingkat pelaporan tercatat sebesar 82,21 persen, yaitu 16.729 dari 20.348 anggota.
Langkah selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut sebelum dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses dan memantau LHKPN yang telah lengkap melalui situs tersebut sebagai bentuk pelayanan informasi yang terbuka.