Latest Update: YouTuber Resbob dituntut 2,5 tahun penjara kasus ujaran kebencian
Resbob, YouTuber Dituduh 2,5 Tahun Penjara atas Dugaan Ujaran Kebencian
Kota Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda dari Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan hukuman 2,5 tahun penjara untuk YouTuber bernama Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
“Jadi, tuntutan ini diberikan berdasarkan Pasal 243 KUHP, sesuai dengan dakwaan yang dibacakan. Pidana yang ditetapkan adalah dua tahun dan enam bulan, yaitu 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda.
Menurut Sukanda, barang bukti yang terkait langsung dengan tindak pidana masih disimpan untuk proses hukum berikutnya. Sementara itu, barang bukti yang tidak relevan dikembalikan kepada terdakwa. Ia menambahkan, hasil pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya akan dipertimbangkan dalam sidang berikutnya.
Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Sukanda menjelaskan bahwa tim JPU akan menunggu isi pembelaan tersebut untuk melanjutkan proses persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa mengucapkan pernyataan yang menyinggung dan memicu rasa marah di kalangan masyarakat Sunda. Pernyataan itu dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Meskipun lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.