Main Agenda: Eks Direktur Pertamina: Corpus Christi terima uang karena jual LNG
Eks Direktur Pertamina: Corpus Christi Liquefaction Dapat Dana dari Penjualan LNG
Jakarta – Hari Karyuliarto, mantan direktur gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menegaskan bahwa penerimaan dana oleh Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dalam kasus yang menimpanya berasal dari hasil penjualan gas alam cair (LNG). Menurutnya, perusahaan Amerika Serikat tersebut memang wajib mendapatkan kompensasi sesuai dengan perjanjian kontrak.
“Mereka bukan menerima uang karena adanya kongkalikong atau persekongkolan, sehingga tidak bisa disebut Corpus Christi diperkaya,”
kata Hari saat berbicara usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin.
Kehadiran CCL dan Mekanisme MLA
Menurut Hari, ketidakhadiran CCL dalam persidangan menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat dalam penyelewengan. Apabila CCL benar-benar diperkaya, maka seharusnya hadir dalam proses pemeriksaan. Ia juga menyoroti bahwa mekanisme kerja sama internasional berupa Mutual Legal Assistance (MLA) tidak dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tetapi mekanisme itu tidak pernah diimplementasikan, dan hingga kini Corpus Christi belum diperiksa,”
ujarnya.
Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan LNG CCL oleh Pertamina dan instansi terkait tahun 2011–2021. Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, mantan wakil direktur strategi Pertamina, disebut merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kedua terdakwa diduga memperkaya Galaila Karen Kardinah, mantan direktur utama Pertamina, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta CCL sejumlah 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hari diduga terjadi saat ia tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional. Sebaliknya, ia tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni Andayani disebut mendorong Hari menandatangani risalah rapat tentang penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung analisis keekonomian, risiko, atau mitigasi yang lengkap.
Dasar Hukum Penuntutan
Kasus tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan kedua terdakwa juga dijatuhi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).