Main Agenda: Kejagung ungkap modus pengondisian tender dalam kasus Petral
Kejagung Ungkap Modus Pengondisian Tender dalam Kasus Petral
Jakarta – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan cara pemainan tender terkait pengadaan minyak mentah serta produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) selama periode 2008–2015. Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kebocoran informasi internal Petral Energy Services (PES) menjadi faktor utama dalam terungkapnya kasus ini.
Kebocoran tersebut mencakup data tentang kebutuhan minyak mentah, gasolin, dan informasi lainnya yang diberikan kepada pihak tertentu. Tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC), yang merupakan beneficial owner, bekerja sama dengan IRW, direktur perusahaan MRC, memengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, serta pengangkutan. “Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW berkomunikasi dengan pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, seperti BBG, MLY, dan TFK,” terang Syarief.
“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” katanya.
Menurut Syarief, komunikasi ini dilakukan untuk mengondisikan tender, termasuk menentukan nilai HPS (harga perkiraan sendiri). Hasilnya, harga produk menjadi lebih mahal karena proses tender tidak kompetitif. Pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, dan MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
Setelah tender dikondisikan, PES bekerja sama dengan perusahaan YR menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemasokan produk kilang tahun 2012 sampai 2014. Proses ini memperpanjang rantai pasokan dan meningkatkan biaya, khususnya untuk gasolin 88 atau premium serta gasolin 92. Hal ini menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Saat ini, nilai kerugian negara dalam kasus ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuh tersangka telah ditetapkan, yaitu MRC, IRW, BBG, AGS, NRD, MLY, dan TFK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.