Main Agenda: Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Kepala BNN usul vape dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Dari Jakarta, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar penggunaan rokok elektronik atau vape yang mengandung cairan serta bahan cair lainnya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Ia menyoroti kenaikan cepat penggunaan vape sebagai sarana penyebaran zat narkotika. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa, Suyudi menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi fenomena pengedaran narkotika dalam bentuk vape secara masif.
Pelarangan di ASEAN
Suyudi menunjukkan bahwa negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah untuk melarang penggunaan vape. Berdasarkan hasil analisis laboratorium BNN atas 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta mengejutkan bahwa sejumlah sampel mengandung zat-zat berbahaya.
“Dari 341 sampel yang diuji, 11 di antaranya terbukti mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung methamphetamine, dan 23 teridentifikasi sebagai etomidate,”
Menurutnya, etomidate yang terdeteksi dalam cairan vape kini telah diakui sebagai narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, hukuman untuk kasus tersebut masih relatif ringan karena hanya diterapkan melalui undang-undang kesehatan. Ia menegaskan bahwa jika vape termasuk dalam RUU Narkotika, pengedaran cairan yang mengandung bahan terlarang bisa dikendalikan lebih efektif.
Perkembangan zat psikoaktif
Suyudi menjelaskan bahwa kecepatan perubahan zat narkotika terus meningkat. Saat ini, di seluruh dunia telah tercatat 1.386 zat psikoaktif baru, sementara di Indonesia sendiri, terdapat 175 jenis zat tersebut yang beredar. “Selayaknya sabu yang membutuhkan bong sebagai alat konsumsi,” ujarnya.