Main Agenda: Komisi IX nilai wacana larangan vape perlu dipertimbangkan serius

Komisi IX: Wacana Pembatasan Vape Layak Dianalisis Mendalam

Jakarta – Komisi IX DPR RI menyoroti pentingnya memperhatikan masukan terkait penggunaan rokok elektronik atau vape, khususnya dalam rangka menjaga kesehatan generasi muda. Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, mengatakan isu pembatasan vape perlu dipikirkan secara matang, bukan hanya dalam konteks pemberantasan narkoba, tetapi juga sebagai langkah mengurangi risiko kesehatan bagi remaja.

Menurut Yahya, tren penggunaan vape yang meluas di kalangan anak muda menunjukkan bahwa produk ini telah menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berpotensi merugikan kesehatan. “Tantangan mengenai vape memang nyata, terutama karena berdampak pada gaya hidup sehat generasi muda,” imbuhnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Legislator Kesehatan: Risiko Kesehatan Tidak Bisa Diabaikan

Yahya menegaskan bahwa rancangan pelarangan vape cukup logis, karena bisa meminimalkan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam kesehatan. Ia menyoroti hasil penelitian terbaru yang menunjukkan uap vape mengandung logam berat, bahan kimia beracun, dan senyawa lain yang bisa menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan jantung, serta masalah mental seperti kecemasan dan depresi.

“Setiap celah peredaran narkoba harus ditutup, karena masa depan generasi muda tergantung pada kebijakan ini,” ujar Yahya. Ia juga meminta publik lebih waspada terhadap vape yang bisa dimodifikasi dengan zat kimia berbahaya.

Di sisi lain, Yahya mengingatkan bahwa perlu diluruskan persepsi vape sebagai alternatif rokok konvensional yang lebih aman. “Perkembangan terbaru menunjukkan risiko kesehatan vape semakin kompleks,” katanya.

BNN RI: RUU Narkotika Harus Memasukkan Aturan Vape

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, mengusulkan untuk memasukkan cairan vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Ia menjelaskan bahwa penggunaan vape dalam bentuk cairan terus meningkat, bahkan menjadi fenomena yang masif di Indonesia.

“Hasil uji laboratorium BNN menunjukkan fakta mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (7/4). Ia menambahkan bahwa negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah menerapkan larangan terhadap vape.

Suyudi menekankan perlunya regulasi yang ketat dan pengawasan terhadap kandungan cairan vape. Komisi IX DPR RI, kata dia, akan terus mengawasi pembahasan RUU tersebut agar bisa memberikan perlindungan maksimal kepada kesehatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *