Main Agenda: Membaca ulang kasus Amsal Sitepu dalam perspektif keadilan substantif
Membaca Ulang Kasus Amsal Sitepu dari Perspektif Keadilan Substantif
Proyek dan Kontrak Awal
Kasus Amsal Christy Sitepu dimulai dari proyek pembuatan profil video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada tahun 2020 hingga 2022. Ia menawarkan layanan produksi video kepada sejumlah pemerintah desa dengan harga sekitar Rp30 juta per desa. Kesepakatan tercapai, pekerjaan dilaksanakan, hasil diserahkan, dan pembayaran sesuai kontrak dilakukan. Beberapa kepala desa bahkan menyatakan kepuasan terhadap hasil tersebut serta mengakui manfaatnya dalam promosi potensi desa.
Audit Inspektorat dan Klaim Kerugian
Kasus berubah ketika audit inspektorat menemukan selisih antara biaya yang diajukan dan perhitungan aparat auditor. Komponen-komponen kreatif seperti konsep, ide, editing, serta penggunaan peralatan dinilai tidak memiliki nilai pasar dan dianggap bernilai nol. Dari sini muncul klaim kerugian keuangan negara, yang menjadi dasar Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
Fakta Persidangan serta Respon Publik
Dalam persidangan, terungkap bahwa pekerjaan telah selesai, diterima oleh pihak desa, dan tidak ada keluhan atas penggunaan anggaran selama pemeriksaan awal. Namun, proses hukum tetap berjalan, mengarah pada ancaman pidana penjara terhadap Amsal. Kondisi ini memicu perhatian masyarakat hingga Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum.
DPR menyoroti cara pandang aparat penegak hukum yang menilai kerja kreatif tanpa mempertimbangkan karakteristiknya yang tidak memiliki standar harga baku, serta mengingatkan pentingnya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Unsur Kerugian Negara dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana korupsi, kerugian keuangan negara adalah unsur utama yang harus dibuktikan secara jelas dan seimbang. Dalam kasus Amsal, penilaian kerugian didasarkan pada perbedaan antara nilai kontrak dan hitungan auditor. Komponen-komponen kreatif dinilai tidak memiliki nilai, meski prosesnya mencakup keahlian, pengalaman, serta risiko kerja yang sulit diukur secara kuantitatif.
Perspektif yang Lebih Kontekstual
Perkara ini menggambarkan perbedaan pandangan dalam memahami sifat jasa kreatif. Berbeda dengan pengadaan barang yang memiliki harga baku, nilai karya kreatif bersifat dinamis dan tidak selalu bisa diukur secara pasti. Fakta bahwa pekerjaan telah diterima oleh pihak desa dan tidak menimbulkan keberatan selama pelaksanaan menunjukkan pentingnya pendekatan kontekstual dan proporsional dalam menilai kerugian negara.
Kasus Amsal Sitepu kini tidak hanya menjadi isu individual, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan hukum terhadap profesi kreatif. Pendekatan yang lebih kontekstual diperlukan agar keadilan bisa ditegakkan secara adil, sekaligus memberikan kepastian bagi berbagai bidang, termasuk ekonomi kreatif.