Main Agenda: PWI Malut tegaskan media peliput konflik di Halteng patuh UU Pers
PWI Malut tegaskan media peliput konflik di Halteng patuh UU Pers
Ternate – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara memperkuat komitmen untuk menjaga ketaatan para jurnalis yang meliput konflik di Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua organisasi tersebut, Asri Fabanyo, mengungkapkan bahwa koresponden di lokasi konflik wajib memastikan laporan yang disampaikan tetap adil dan tidak memperburuk kondisi.
“Berita wajib disusun berlandaskan fakta yang jelas, bukan hanya perasaan atau dugaan. Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa konflik seharusnya memiliki akses setara untuk menyampaikan perspektifnya,” kata Asri.
Liputan di wilayah konflik berpotensi membahayakan kesehatan jurnalis serta memengaruhi dinamika peristiwa di lapangan secara signifikan. Karena itu, UU Pers dan KEJ menjadi pedoman utama untuk menghindari pemberitaan yang bisa memicu perang saudara atau memperkuat prasangka antar kelompok.
Asri menambahkan bahwa jurnalis di daerah konflik disarankan mengadopsi pendekatan yang tidak memihak agar tidak menjadi bagian dari pemicu ketegangan. “Menggunakan bahasa netral penting untuk mencegah penggunaan kata-kata yang bisa menyinggung kelompok tertentu,” ujarnya.
Respons Kapolri di tengah situasi konflik
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim gabungan TNI dan Polri ke lokasi konflik, dengan hasil situasi di kedua desa mulai stabil. Menurutnya, aparat keamanan juga melakukan upaya persuasif kepada warga Desa Sibenpopo yang sempat mengungsi ke hutan untuk kembali ke rumah.
Konflik sebelumnya dipicu oleh dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Bobane Jaya, Ali Abas (65), yang ditemukan meninggal di kebun pada Kamis (2/4) malam dengan luka-luka akibat senjata tajam. Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut serta memastikan proses hukum pelaku berjalan adil tanpa memandang asal-usul etnis atau agama.