Main Agenda: PWI minta wartawan patuhi kode etik saat liputan konflik di Halmahera Tengah
PWI Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Saat Liputan Konflik di Halmahera Tengah
Ternate – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Maluku Utara mengingatkan jurnalis yang meliput peristiwa konflik di Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk selalu mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurut Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, para peliput diharapkan menjaga kemandirian media dengan tidak mengambil sisi tertentu dalam konflik. “Berita wajib didasarkan pada fakta, bukan prasangka. Semua pihak yang terlibat harus memiliki kesempatan setara untuk berbicara,” tambahnya.
Konflik Dipicu Dugaan Pembunuhan di Desa Bobane Jaya
Konflik di kedua desa tersebut bermula dari dugaan pembunuhan Ali Abas (65), warga Desa Bobane Jaya, yang ditemukan tewas di kebun pada Kamis (2/4) malam. Mayat korban ditemukan dengan luka-luka akibat senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengirimkan personel gabungan TNI/Polri ke lokasi. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan situasi di kedua desa sedang membaik dan warga Desa Sibenpopo yang sempat mengungsi ke hutan kini mulai kembali ke rumah.
“Di daerah konflik, wartawan disarankan menggunakan pendekatan jurnalisme damai agar bisa menurunkan risiko perpecahan, bukan sekadar melaporkan kekerasan,” ujarnya.
Asri juga menekankan perlunya menggunakan bahasa yang netral dalam laporan untuk menghindari penggunaan kata-kata yang mungkin menimbulkan provokasi atau menyalahkan kelompok tertentu. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara adil, tanpa memandang latar belakang suku atau agama.