Mantan Kepala PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Mantan Kepala PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5 Tahun 6 Bulan

Pada Rabu, Hakim Pengadilan Tipikor di Medan memutuskan hukuman terhadap Topan Obaja Putra Ginting (42), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Majelis hakim menetapkan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan fee komitmen proyek jalan. Dalam amar putusan, Mardison menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah.

“Hukuman penjara lima tahun enam bulan diberikan kepada Topan Obaja Putra Ginting,” ujar Mardison. Ia juga memutuskan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan hukuman kurungan 80 hari.

Terdakwa Topan ditambahkan kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta, yang menjadi subsider hukuman tambahan. Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, sebagai PPK di UPTD Gunung Tua, dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia wajib mengembalikan uang pengganti Rp250 juta, yang telah dibayarkan ke negara.

“Perbuatan kedua terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumut,” tambah Mardison. “Tindakan mereka juga menghambat pembangunan infrastruktur dan tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Faktor yang memperberat keputusan hukum meliputi pengaruh negatif terhadap citra pemerintah dan kelembutan pembangunan. Sebaliknya, faktor yang memperingan mencakup tidak memiliki catatan penjara sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengakuan Rasuli atas kesalahan dan kerugian yang telah ia kembalikan.

“Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 ayat a UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP,” kata Mardison. Ia menegaskan bahwa hukuman sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menetapkan Topan 5 tahun 6 bulan dan Rasuli 4 tahun.

Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Mereka menyatakan sedang mempertimbangkan hasil pengadilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *