Meeting Results: Indonesia perjuangkan keadilan royalti musik era digital di AWGIPC

Indonesia Perjuangkan Keadilan Royalti Musik Era Digital di AWGIPC

Badung, Bali (ANTARA) –

Pertemuan Ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) berlangsung pada 6-10 April 2026 di Legian, Kabupaten Badung, Bali. Dalam acara tersebut, Indonesia berupaya memastikan keadilan royalti musik digital bagi kawasan Asia Tenggara. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa negara ini memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil serta berkelanjutan.

Menurut Hermansyah, isu keadilan royalti digital menjadi tantangan bersama bagi negara-negara berkembang, termasuk di kawasan ASEAN. Ia menekankan perlunya solusi kolektif untuk mengatasi masalah ini. “Dengan mengambil peran Strategy Initiatives sebagai bentuk dukungan terhadap Rencana Aksi Kekayaan Intelektual ASEAN 2030, Indonesia mengajukan proposal strategis guna meningkatkan kesejahteraan pemilik kekayaan intelektual, khususnya hak cipta,” ujarnya.

“Pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang langsung memengaruhi kreator,” kata Hermansyah. Ia menambahkan bahwa masalah ini semakin kompleks karena sistem distribusi royalti di tingkat global belum optimal.

Menurutnya, transformasi digital menghasilkan nilai besar, tetapi juga memunculkan tantangan seperti kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang. “Dengan adanya instrumen tata kelola yang tidak hanya privat tetapi juga diatur oleh WIPO, kita bisa mengatasi ketidakseimbangan ini,” lanjutnya.

Proposisi yang diajukan Indonesia bertujuan memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global. Ia menegaskan bahwa keempat prinsip ini diharapkan menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Tata kelola royalti harus didasarkan pada data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi seperti kecerdasan buatan, serta didorong oleh forum internasional yang tepat,” ujarnya.

Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk berperan lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. “Kreativitas dan pasar digital bersifat global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama internasional yang lebih adil,” tambah Hermansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *