Meeting Results: Komisi III DPR tak ingin UU Perampasan Aset jadi alat “abuse of power”

Komisi III DPR RI Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Sarana Penyalahgunaan Kekuasaan

Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak seharusnya dijadikan sarana penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberantas korupsi, bukan sebagai alat menyiasati tindakan tidak jujur oleh APH. “Kita semua pasti masyarakat ingin UU ini menjadi dasar untuk menindas para pelaku korupsi,” jelas Sahroni pada Senin. Ia menekankan perlunya pencegahan dari dalam sistem hukum agar tidak terjadi manipulasi dalam penerapan RUU tersebut. Sahroni khususnya memperingatkan bahwa asas praduga tak bersalah dalam UU harus dijaga dari penyimpangan.

Pandangan Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan aset yang diambil. “Jangan sampai UU ini justru merugikan masyarakat dengan merebut hak orang yang tidak terbukti terlibat pidana,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika aset sudah diklaim sebagai hasil kejahatan tanpa bukti kuat, maka sulit untuk dikembalikan. “Contohnya, aset yang disita ternyata milik orang tua, tetapi di awalnya terlalu cepat diberi label sebagai hasil pidana,” terang Bimantoro. “Kita harus atur cara pengembalian aset, agar masyarakat tidak terlalu merasa dirugikan.”

“Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,”

“Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana,”

“Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *