Meeting Results: Kumham Imipas sebut putusan MK ubah sebagian norma UU Kesehatan
Kumham Imipas Sebut Putusan MK Ubah Sebagian Norma UU Kesehatan
Jakarta, Jumat – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menyatakan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengelolaan profesi kesehatan telah memengaruhi sebagian norma dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli mengatakan bahwa perubahan tersebut berkonsentrasi pada konsep independensi kolegium, perubahan aturan pemerintah, serta aspek pengawasan, etika, disiplin profesi, dan organisasi profesi. “Pemerintah sedang menerapkan strategi yang terstruktur, mulai dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 hingga peningkatan kerja sama lintas lembaga untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Putusan MK yang Berdampak
Dua putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Putusan pertama menekankan peran kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan. Sementara, putusan kedua memperkuat kebebasan kolegium dan menegaskan fungsi organisasi profesi dalam sistem kesehatan Indonesia.
“Kita sudah menyusun dan kemudian kita me-listing ya, dan kita sudah punya target. Insya Allah kalau memang cepat ya, kita tidak menunggu waktu yang lama, kita akan segera menyelesaikan,”
ucap Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti di Jakarta, Selasa (10/2).
Kemenko Kumham Imipas mengawasi penyusunan rancangan PP untuk memastikan partisipasi masyarakat yang signifikan. Lembaga ini juga melibatkan konsil, kolegium, serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses tersebut. Dalam revisi PP Nomor 28 Tahun 2024, Kemenkes telah mengajukan permohonan prakarsa ke Presiden dan mengadakan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, pemerintah memetakan kelembagaan konsil dan kolegium berdasarkan Putusan MK, memperhatikan efisiensi dan efektivitas, melalui kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan memimpin pembentukan organisasi profesi tunggal, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemenko Kumham Imipas.
Nofli menekankan perlunya komunikasi dengan masyarakat agar langkah pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK tidak menyebabkan kecemasan di kalangan tenaga medis dan kesehatan. Ia juga memastikan proses uji kompetensi tetap berjalan tanpa hambatan.